TRIBUN-VIDEO.COM - Restoran Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta lantaran kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3.
Padahal pada Juli lalu, kafe tersebut berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 untuk warga Jakarta.
Satpol PP DKI pun menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.
Baca: Deretan Kafe yang Ada di Pinggir Pantai Holtekamp Jayapura, Mudah Dijangkau hingga Banyak Spot Foto
Dikutip dari Kompas.com, penutupan sementara oleh Satpol DKI Jakarta dilakukan pada Minggu (5/9) malam.
Penyegelan dilakukan selama 3x24 jam lantaran kafe tersebut menimbulkan kerumunan orang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Satpol PP DKI mendatangi lokasi sekira pukul 22.45 WIB menggunakan dua mobil.
Tak lama petugas keluar dan menempelkan stiker penyegelan.
Anggota Satpol PP yang datang ke lokasi tak memberikan penjelasan terkait dengan tindakan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah melakukan razia dalam rangka pengawasan kafe dan bar di tengah masa PPKM Level 3.
Dalam razia polisi menemukan kerumunan pengunjung.
Hal ini juga terlihat dalam video singkat yang beredar di media sosial.
Baca: Orangtua Ayu Ting Ting Dinilai Arogan & Langgar PPKM saat Temui Pelaku Bullying, Dibela Hotman Paris
Padahal pada bulan Juli lalu, kafe tersebut menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.
Kegiatan vaksinasi kala itu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 10 lokasi restoran Holywings di Jakarta yang menyelenggarakan vaksinasi, termasuk di wilayah Kemang. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan
# TRIBUNNEWS UPDATE # vaksinasi # Holywings # Kemang # Satpol PP # PPKM # kerumunan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.