TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Zul AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini, digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8) sore.
Baca: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jaktim
Baca: Sidang Lanjutan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sementara terdakwa Zul AS, mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.
Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.(*)
# Kota Dumai # Pengadilan Negeri Pekanbaru # Zulkifli Adnan Singkah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.