Mantan Napi Korupsi PLTU Jadi Komisaris BUMN, MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari PT PIM

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Nama Izedrik Emir Moeis belakangan menghebohkan publik setelah namanya tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

PT PIM merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero). Nama Emir Moeis tercantum dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda.

Hal itu menjadi heboh lantaran Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Baca: Polemik Eks Koruptor jadi Komisaris BUMN, Dikecam MAKI, Nusron Wahid: Keputusan Tidak Melanggar UU

Status itu dia sandang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

“Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” sebut keterangan resmi yang dikutip dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda, Kamis (5/8/2021).

Namun, berbagai pihak menanyakan penunjukkan Emir Moeis yang menduduki jabatan Komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah.

Izedrik Emir Moeis merupakan pria kelahiran Jakarta pada 27 Agustus 1950 silam.

Dirinya tercatat menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.

Kemudian pada 1984, dirinya menuntaskan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia.

Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Pria bertubuh subur ini juga sempat menjabat sebagai Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000, Emir juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.

Baca: Sosok Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Kini Jadi Komisaris BUMN, Pernah Divonis 3 Tahun

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Mulanya, seperti dikutip Kompas, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Sikap MAKI

Menanggapi kontroversi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot mantan narapidana korupsi, Izendrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas kecerobohan Kementerian BUMN lantaran Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Saya terus terang saja kecewa ketika mantan [napi] tindak pidana korupsi menjadi komisaris di sebuah BUMN, dan ini mestinya tidak terjadi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Baca: Rektor Ari Kuncoro Lepas Jabatan Komisaris BRI, Rocky Gerung Keliru, Mestinya Mundur dari UI

Maka dari itu, MAKI meminta Erick Thohir segera mengganti Emir Moeis dengan orang-oramg yang berintegritas dan tidak pernah terlibat kasus korupsi.

"Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris. Karena apapun ini akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris, nanti tidak bisa menjadi teladan," kata Boyamin.

Menurutnya, meskipun mantan narapidana korupsi bisa berubah, namun mengangkat seorang koruptor sebagai komisaris BUMN tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan demikian, harapan BUMN bersih korupsi akan sulit.

“Harapan untuk menjadikan BUMN bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya orangnya mantan napi korupsi," katanya.

Terlebih, kata Boyamin, fungsi BUMN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tapi juga sebagai korporasi yang menjalankan bisnis yang dimodalkan negara.

Sehingga membutuhkan orang-orang berintegritas serta bersih.

"BUMN ini kan ada penanaman modal dari negara, jadi harus dijaga betul, dan dicarilah orang-orang yang baik. Nah saya minta menteri BUMN selaku wakil pemegang saham negara, maka harus memberhentikan mantan napi korupsi [Emir Moeis]," tegasnya.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro juga mengecam eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Baca: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN

Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Pukat UGM mengecam keras penunjukan Emir menjadi seorang komisaris. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Emir Moeis, Mantan Napi Kasus Korupsi PLTU yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

# korupsi # PLTU # komisaris # BUMN # MAKI # Emir Moeis

Sumber: Tribunnews.com
   #korupsi   #PLTU   #komisaris   #BUMN   #MAKI   #Emir Moeis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda