6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku perjalanan harus memperhatikan sejumlah persyaratan.

Termasuk syarat naik kereta api yang terbagi dalam dua ketentuan, yakni untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan sedikitnya enam poin syarat naik kereta api jarak jauh.

Kemudian tiga poin syarat naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Seperti diberitakan, Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.

Baca: Syarat Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh di Sumatera, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers live streaming via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) menjelaskan, perpanjangan PPKM berdasarkan beberapa alasan.

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Adapun perpanjangan PPKM juga berimbas dengan kegiatan perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur ketentuan kegiatan perjalanan berdasarkan tingkat PPKM wilayah.

Begitu juga dengan persyaratan naik kereta api, KAI dalam unggahan di Twitter @KAI121 menyatakan bahwa segala ketentuan masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.

Baca: Calon Penumpang KA Jarak Jauh Diwajibkan Memiliki Bukti sudah Divaksin Covid-19

Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.

Baca: KA Jarak Jauh Hanya 6 yang Beroperasi Saat Libur Idul Adha 2021

Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com
   #PPKM   #kereta api jarak jauh   #vaksin   #PT KAI   #STRP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda