Travel
Syarat Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh di Sumatera, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Sumatera kini wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan baru tersebut berlaku untuk keberangkatan KA Jarak Jauh mulai hari ini, Kamis (29/7/2021).
Syarat menunjukkan kartu vaksin juga telah diterapkan bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, dan masih berlaku hingga kini.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Hal ini diumumkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip dari rilis resmi PT KAI.
Joni mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi penumpang KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca: Aturan PPKM di Jakarta Ditambah, Makan di Warteg Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi Covid-19
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4.
"Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 yang Negatif," ujar Joni.
Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatera tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Sementara bagi penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Joni.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca: Viral Anggota DPRD Tak Bisa Tunjukan Kartu Vaksin, Sebut Jumlah Vaksin Tak Sesuai Jumlah Penduduk
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Joni. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh di Sumatera Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
Sumber: TribunTravel.com
Live Update
Sekelompok Joki UTBK Dibayar Rp10 Juta, Gunakan Alat Khusus untuk Lancarkan Aksi Kecurangan
Jumat, 2 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Pembunuhan Sadis Dosen di Sumatera Utara, Diduga Dipicu Nilai Jelek & IPK Rendah
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
viral
VIRAL VIDEO Seorang Anak Sengaja Rendam Ibu di Kubangan Lumpur Sehari Semalam
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Lahan Rakyat Dikuasai oleh Perusahaan? Warga Ogan Ilir Bangkit, Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.