Travel
KA Jarak Jauh Hanya 6 yang Beroperasi Saat Libur Idul Adha 2021
TRIBUN-VIDEO.COM - Selama masa libur iduladha 2021 yaitu periode 20 Juli hingga 25 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta hanya memberangkatkan empat sampai dengan enam Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) per harinya melalui Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Selasa (20/07/2021).
Pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar delapan sampai dengan 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi pada masa pandemi hanya sekitar 40 persen dari masa sebelum pandemi.
"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan iduladha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juli 2021," ujar Eva.
Pada periode tersebut, KAI Daop I Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan perjalanan yang ketat.
Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun.
Baca: Calon Penumpang KA Jarak Jauh Diwajibkan Memiliki Bukti sudah Divaksin Covid-19
Baca: Pasca-arus Balik Lebaran Idulfitri 2021, Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Alami Penurunan
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan yang dimaksud dengan 'kepentingan mendesak' yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari sektor kritikal dan esensial:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau,
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan lainnya.
Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hanya 6 KA Jarak Jauh Beroperasi Saat Libur iduladha, Ini Syarat dan Ketentuannya
# Travel # KA jarak jauh # Iduladha
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
LIVE: Mobil Travel Hantam Truk Kargo di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang, Para Korban Terjepit
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Mobil Travel Hantam Truk Kargo di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Ogah Terima Uang Haram, AKP Lusiyanto Kerja Sampingan Jadi Sopir Travel demi Biayai Pendidikan Anak
Selasa, 25 Maret 2025
Regional
Dengan Timah Panas, Polda Jambi Tangkap Pelaku Lain Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Jambi
Selasa, 11 Maret 2025
Live Update
Tak Mau Bayar Ongkos, Sopir Gorontalo Tewas Ditikam Penumpang: Pamit Ambil Uang Malah Abil Pisau
Selasa, 4 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.