Oknum PNS di Sulawesi Utara Terlibat Jual Beli Surat PCR Palsu Seharga Rp1,5 Juta, 5 Kali Beraksi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum PNS di Sulawesi Utara berinisial HES (41) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam jual beli surat keterangan hasil swab metode PCR.

Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali.

Ia memasang tarif mulaid ari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk sebuah surat palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana pada Kamis (29/7/2021).

"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," ucapnya.

Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen PCR Palsu sebagai Syarat Perjalanan


Dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku berbekal laptop, sebuah printer, flashsidk, sebuah hasil swab PCR palsu dan asli.

"Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli," terang Indrapramana.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021), sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah memiliki format file hasil pemeriksaan PCR di laptopnya.

Kemudian bila ada pemesan, ia hanya tinggal mengubah identitas dan tanggal penggunaan.

"Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," beber Indrapramana.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan rapid test antigen dan surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Masih Buron


HES ditangkap pada Sabtu (24/7/2021) malam di Pelabuhan Bitung.

Penangkapan bermula dari petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung yang mendapatkan laporan adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.

Pengguna surat PCR palsu itu berhasil dideteksi keberadaannya oleh Tim Satreskrim Polres Bitung pada Minggu (25/7/2021).

Setelahnya Tim Satreskrim menginterogasi pengguna surat itu dan terungkap sosok HES.

Akibat perbuatannya, kini HES terancam hukuman enam tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Jual Beli Surat PCR Palsu, Oknum PNS Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Kali"

# HOT TOPIC # Oknum PNS # Sulawesi Utara # surat swab PCR palsu # Polres Bitung

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda