4 Oknum Anggota TNI Terlibat dalam Pembunuhan Wartawan di Sumut, Pangdam Ungkap Peran Masing-masing

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemimpin redaksi online bernama Marasalem Harahap ditemukan tewas dalam mobil pada (19/7/2021) dengan luka tembak.

Ternyata ada keterlibatan empat orang oknum anggota TNI dalam pembunuhan tersebut.

Terkait hal tersebut, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan peran masing-masing pelaku oknum TNI.

Empat orang oknum anggota TNI tersebut adalah AS, DE, PMP, dan LS.

Tersangka utamanya adalah AS sekaligus berperan sebagai eksekutor korban.

Tiga tersangka oknum TNI tersebut terungkap setelah AS ditangkap oleh tim penyidik pada Jumat (25/6/2021).

Praka AS kemudian membeberkan ada keterlibatan tiga orang anggota TNI lainnya.

Dikutip dari TribunMedan.com, Kamus (29/7/2021), AS mendapatkan senjata yang digunakan untuk menembak dari anggotanya berinisial DE.

Saat itu AS meminta DE untuk membeli senjata api.

Kemudian DE mendapatkan senjata api dari PMP seharga Rp10 juta melalui perantara oknum TNI LS.

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.

"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.

Empat orang oknum TNI tersebut dikenakan pasal penganiayaan berat.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Wartawan di Sumut, 4 Anggota TNI Terlibat, 1 Eksekutor 3 Penyedia Senjata

Baca: 4 Penyiram Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Polisi Masih Rahasiakan Identitas Pelaku

Hasanuddin kemudian menjelaskan alasannya memberikan pasal tersebut bukan pasal pembunuhan berencana.

Menurutnya AS hanya ingin memberikan efek jera kepada korban, sehingga penembakan dilakukan di bagian paha.

Bila AS berniat untuk membunuhnya, maka tembakan akan diarahkan ke bagian kepala atau objek vital lainnya yang mematikan.

Sayangnya niat awal tersebut membuat korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

"Kalau untuk membunuh, kenapa tidak ke kepala padahal dekat. Karena konsep untuk memberikan pembelajaran,
namun ternyata mengenai arteri sehingga korban kehabisan darah," katanya.

Atas perbuatan tersebut AS selaku eksekutor dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online bernama Marasalem Harahap alias Marsal ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka tembak.

Marasalem ditembak di dalam mobil saat sedang melintas di Huta tujuh, Pasar tiga Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Lokasi tersebut tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak 300 meter.

Selain empat orang oknum anggota TNI, terdapat dua pelaku lain yaitu S dan Y.

S merupakan pemilik sebuah kafe, sedangkan Y adalah seorang karyawan di kafe tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjutak mengatakan, korban meminta uang senilai Rp12 juta rupiah dan dua butir pil ekstasi setiap hari.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pangdam Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Marsal Harahap

# Simalungun # Marasalem Harahap # Kapolda Sumut # oknum anggota TNI

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda