Hot Topic
Fakta Baru Pembunuhan Wartawan di Sumut, 4 Anggota TNI Terlibat, 1 Eksekutor 3 Penyedia Senjata
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru kasus pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) lalu.
4 oknum anggota TNI disebut terlibat dalam kasus pembunuhan.
Satu anggota diketahui sebagai eksekutor sedang tiga lainnya sebagai penyedia senjata.
Dilansir Tribun-medan.com Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan fakta yang ada.
Ia menyebut pelaku utama diketahui seorang oknum TNI berinisial AS.
Ia disebut berperan sebagai eksekutor.
sedangkan tersangka DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.
"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang" terangnya.
Penangkapan terhadap Praka AS dilakukan oleh tim penyidik dari Danpomdam I di daerah Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Baca: 4 Penyiram Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Polisi Masih Rahasiakan Identitas Pelaku
Dalam pengembangan yang dilakukan, disusul tiga tersanggka lain yang diamankan.
Untuk melancarkan aksinya, AS sempat meminta DE untuk mencarikan senjata api.
Ia pun mendapatkan senjata seharga Rp 10 juta.
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka." jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.
Selain itu, dua buah mobil dan satu sepeda motor.
Baca: Rekaman CCTV Detik-detik Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Pelaku 2 Orang Pakai Motor
Keempat oknum anggota TNI ini dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.
Hasanuddin mengatakan, pelaku dikenakan pasal tersebut karena awalnya ingin memberikan efek jera kepada korban, sehingga dalam upaya tersebut pelaku hanya menembak bagian paha korban.
Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh, maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.
Namun, rencana awal yang ingin memberi efek jera gagal.
Korban justru kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pangdam Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Marsal Harahap
# pembunuhan # wartawan # anggota TNI AD # senjata # Meninggal Dunia
Sumber: Tribun Medan
Internasional
Iran Umumkan Selat Hormuz Dibuka Kembali untuk Kapal Komersial di Tengah Gencatan Senjata
Sabtu, 18 April 2026
Mancanegara
Gencatan Senjata Berlaku, Trump Minta Hentikan Serangan Israel ke Lebanon
Sabtu, 18 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Antisipasi Amerika Serikat jika Negosiasi Iran Tak Kunjung Deal, Langsung Ungkap Ancaman Besar
Sabtu, 18 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Waspada! Trump Isyaratkan Tak Perpanjang Gencatan Senjata: Kita Harus Menjatuhkan Bom Lagi ke Iran
Sabtu, 18 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Berikan Sinyal Positif! Singgung Potensi Gencatan Senjata dengan Iran Dapat Diperpanjang
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.