TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Lukas Enembe melalui Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus, mengatakan Gubernur Lukas meminta kepada seluruh stakeholders terkait di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua agar dapat bersinergi dan bergerak cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di tanah Papua.
"Masyarakat harus dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran Gubernur Papua yang akan datang," kata Rivai dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (20/7/2021)
Dikatakan, soal penutupan transportasi darat dan laut, diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.(*)
Baca: Kemungkinan Terapkan Opsi Lockdown Papua selama Agustus, Gubernur Lukas Enembe Minta Warga Bersiap
Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe Sumbang Sapi di Masjid Raya Baiturrahim Jayapura
Baca berita selengkapnya di sini
# Gubernur Papua Lukas Enembe # Transportasi darat # PPKM # Papua # Gubernur Papua # surat edaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.