TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat menetapkan Kota Pekanbaru masuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Guna merealisasikan target tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali melakukan penyekatan arus lalu lintas menuju sejumlah jalan utama untuk menimalisir mobilisasi masyarakat.
Satu di antara yang dilakukan penyekatan ada akses menuju Jalan HR Subrantas, kawasan Panam.
Penyekatan dilakukan dari tanggal 7 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penyekatan arus lalu lintas ini akan di lakukan di lima titik, yakni Pangkal Fly Over Pasar Pagi Arengka, Bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka, Simpang Tabek Gadang, Simpang Jalan Garuda Sakti dan U-Turn SPBU Jalan SM Amin.
Dalam melakukan penyekatan petugas juga akan memberikan prioritas terhadap beberapa kendaraan dan para pekerja sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/2021 terkait pedoman dasar pelaksanaan PPKM Mikro Kota Pekanbaru. (*)
# LIVE UPDATE # Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) # Pekanbaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.