Respons Edhy Prabowo seusai Divonis 5 Tahun Penjara & Denda Miliaran Rupiah: Sedih, Tak Sesuai Fakta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Edhy juga dijatuhkan hukuman membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, Edhy mengaku sedih lantaran menurutnya putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca: Kata Pengacara Edhy Prabowo soal Penerimaan Uang 77 Ribu Dolar Amerika Serikat

Edhy mengutarakan hal itu seusai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7).

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Dilansir Tribunnews.com, meski kecewa, Edhy megaku tetap menghormati proses peradilan.

Baca: Terbukti Salah dalam Kasus Eskpor Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Ia juga meminta diberi waktu untuk berpikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo menjalani sidang putusan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini Kamis (15/7/2021).

Dalam sidang itu, majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/7/2021).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijatuhi pidana pokok 5 tahun penjara dan dengan Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti untuk negara.

Edhy diwajibkan membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau totalnya Rp10,7 miliar.

“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” tambahnya.

Hakim memerintahkan Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.

Apabila uang milik Edhy tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.

Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.

Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.(*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih, Tidak Sesuai Fakta

# Edhy Prabowo # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) # Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) # Gedung Merah Putih KPK # peradilan # suap

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda