TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 - 20 Juli 2021.
Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun.
Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.
"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya.
Baca: Anies Baswedan Sidak Aturan WFH Kantor di DKI, Marah Lihat Banyak Pegawai Masuk: Ini Nyawa, Egois
Baca: Minta Menaker Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH, Luhut: Jangan Pecat yang Kerja dari Rumah
Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.
Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%.
"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%," lanjutnya.
Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff.
Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: Patuhi Aturan PPKM Darurat Atau Ditindak Tegas
# PPKM darurat # Wiku Adisasmito # Pekerja Sektor Esensial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.