JPU Tuntut Eks Menteri KKP 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tak Ada Niat di Hidup Saya untuk Korupsi

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dituntun 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Selasa (29/6/2021).

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa menetapkan Edhy Prabowo ikut terlibat dalam kasus suap benih lobster tersebut.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo.

Eks Menteri KKP itu didenda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.

Baca: Kasus Suap Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Perkara oleh JPU

Baca: Akui Punya Tugas Penting dan Berjasa saat Menjabat sebagai Menteri, Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Jaksa juga meminta Edhy dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu US Dolar

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai dijatuhi hukuman tersebut, Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai Menteri KKP, tak pernah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengaku tak bermaksud untuk menutup-nutupi fakta yang ada.

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Edhy menyatakan dirinya merasa tidak bersalah atas perkara tersebut.

Meski demikian, Edhy tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu.saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.

Edhy mengungkapkan akan bertanggungjawab terkait suap yang terjadi di saat ia memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat Dalam Hidup Saya Untuk Korupsi, Apalagi Mencuri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda