Oknum Guru Ponpes di Sidoarjo Cabuli 25 Santri, Pelaku Ajak dengan Modus 'Bekal Berkeluarga'

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru di sebuah pondok pesantren di Sidokare, Sidoarjo tega mencabuli 25 muridnya selama 5 tahun terakhir.

Pria berinisial AH ini melakukan tindakan pencabulan tersebut dengan modus akan memberikan bekal berkeluarga kepada korban.

Para korban rata-rata masih berusia belasan tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, aksi kejahatan seksual guru pesantren ini terbongkar setelah adanya laporan dari donatur yang melihat keanehan pada santri.

Para korban rata-rata berusia belasan tahun yang berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang menimba ilmu di tempat pelaku.

Pelaku AH juga membujuk korbannya dengan modus akan memberikan bekal berkeluarga.

Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengancam para santri agar tidak membocorkan kejadian tersebut ke siapa pun.

Baca: Pria di Sragen Cabuli Keponakan hingga Hamil dan Tega Rekam Anaknya Mandi untuk Bahan Fantasi

Baca: Seorang Pria Cabuli Keponakan hingga Merekam Anaknya saat Mandi, Polisi: Dia Sadar saat Melakukannya

Namun satu di antara orangtua korban curiga dengan anaknya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Pelaku AH akhirnya ditangkap oleh pihak Polresta Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku telah melakukan aksi kejahatan seksual sejak 2016.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Polisi juga sempat memeriksa kondiri para korban, yang memang mengalami luka di bagian duburnya.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus karena diduga korban masih terus bertambah.

Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

# Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji # Sidoarjo   # Pondok Pesantren # mencabuli

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda