Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Seorang Pria Cabuli Keponakan hingga Merekam Anaknya saat Mandi, Polisi: Dia Sadar saat Melakukannya

Jumat, 11 Juni 2021 07:47 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM – SP (40) warga Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pelaku pencabulan ponakannya sendiri, R (16) akan dilakukan tes kejiwaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

Test kejiwaan ini akan dilakukan karena pelaku SP juga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Baca: Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan & Perdagangan Orang, IHT Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai oleh Kapolres dalam gelar perkara tersebut.

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan tes kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," terang Kapolres.

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Naasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri itu yang dilakukan SP ini telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," terang Kapolres.

Baca: Pengakuan AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan, Bantah Sekap Korban

Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.

Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil

Baca berita terkait lainnya

Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #pencabulan   #pelecehan   #tes kejiwaan   #Sragen

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved