TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait seseorang yang beridadah dan bersedekah namun dipamerkan di media sosial.
Simak penjelasan dari Ustaz Tajul Muluk pada video di atas.(*)
Hukum Pamer Ibada dan Sedekah di Medsos, Apakah Menggugurkan Pahala?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.