Azis Syamsuddin Resmi Dicekal, Diduga Terlibat Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi dicekal tak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Pencekalan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai terhadap penyidik KPK.

Selain mencekal Azis Syamsuddin, KPK juga mencekal dua orang lainnya.

Dilansir oleh Tribunnews.com, plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal pencekalan tersebut.

Menurut Ali Fikri, pada Selasa (27/4) KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk permintaan pelarangan ke luar negeri untuk tiga orang.

Baca: KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri, Satu di Antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Mereka yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Pelarangan terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menggali bukti.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Baca: Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Kantongi Sejumlah Bukti

Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial.

Azis diduga menjadi perantara keduanya karena menyediakan rumah dinasnya untuk dijadikan tempat pertemuan.

Diduga pertemuan terjadi pada Oktober 2020 silam.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

Robin diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial soal penghentian kasus.



(TribunVideo.com/ Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda