TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kejahatan berkaitan seksual marak terjadi di tengah masyarakat.
Sebagai manusia, yang tak luput dari godaan.
Hawa nafsu semata bisa berakhir penjara.
Baru-baru ini, mencuat kasus pemerkosaan di Probolinggo , Jawa Timur.
Baca: KACAMATA HUKUM: Pisah Harta Perkawinan
Kali ini, insiden melibatkan remaja pria yang masih duduk di bangku SMA sebagai korbannya.
Diduga, remaja itu diperkosa oleh seorang biduan yang usianya jauh lebih tua.
Tak terima, ayah dari remaja itu melaporkan sang biduan ke pihak kepolisian.
Lantas seperti apa jeratan hukum bagi pelaku tindakan pemerkosaan?
Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi Teroris
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Jerat Hukum Predator Seksual.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
# Kacamata Hukum # predator seksual # pemerkosaan # seksual # Probolinggo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.