TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video yang memperlihatkan aksi emak-emak mengendarai motor dan masuk jalan tol viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (21/4).
Hingga berita ini ditulis video tersebut telah ditonton sebanyak 27 ribu kali dan menuai komentar netizen.
video berdurasi 52 detik itu menggambarkan aksi emak-emak mengendarai sepeda motor Honda Astrea Supra 125 mengemudi kendaraannya di jalan tol dalam kota di Jakarta.
Aksi emak-emak yang mengenakan t-shirt biru donker bercelana pendek dan berhelm hitam tersebut direkam dari dalam kabin seorang pengendara mobil yang mengantre di belakangnya saat akan mengisi e-toll di gerbang tol.
Usai mengetapkan kartu e-toll, emak-emak tersebut dengan tenang langsung melajukan motornya di jalan tol.
Tanggapan Jasa Marga
Menanggapi hal ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengaku sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Baca: Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu Kini Ditelusuri Polisi
Baca: Viral Video Emak-emak Pakai Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar Pakai E-Toll dan Lolos
"Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4/2021) pukul 17.01 WIB," kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," ujarnya.
"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya.
Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta," kata AKP Bambang Krisnady.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos
# Polda Metro Jaya # viral di media sosial # Jasamarga Metropolitan Tollroad # GT Angke 1
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.