Rizieq Shihab kembali Singgung Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta yang Tidak Diproses Hukum

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyinggung perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq membandingkan kedua kasus dengan kerumunan simpatisan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Dia mengajukan pertanyaan kepada Kepala Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Dahmirul terkait ada atau tidaknya undangan sehingga ratusan ribu simpatisan datang menjemputnya.

Baca: Polisi Temukan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Pengacara Rizieq Shihab Jelas Pembusukan FPI

"Siapa yang mengumpulkan massa di dalam, berkerumun di bandara?" tanya Rizieq kepada Dahmirul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Dahmirul lalu menjawab bahwa tidak ada undangan penjemputan Rizieq Shihab yang saat itu baru tiba di Indonesia sehingga kerumunan simpatisan saat kejadian bersifat spontan.

"Tidak ada, spontan," ujar Dahmirul.

Masalah kerumunan warga di Bandara Soekarno-Hatta saat dia datang ini sebenarnya sudah disampaikan dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, namun poin keberatan ditolak Majelis Hakim.

Rizieq lalu bertanya kepada Dahmirul lebih besar mana jumlah simpatisan yang datang saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020 lalu dengan kerumunan di Bandara.

"Di bandara," jawab Dahmirul.

Baca: Polisi Temukan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Pengacara Rizieq Shihab Jelas Pembusukan FPI

Mendengar jawaban, Rizieq Shihab lalu menyinggung alasan kerumunan warga di Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai ratusan ribu orang tidak diproses sebagai pelanggaran protokol kesehatan.

Beda dengan kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang diperkirakan mencapai 5.000 jiwa tapi diproses, dalam hal ini Rizieq didakwa menghasut sehingga warga datang dan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih, ini satu jawaban yang bagus sekali. Ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan lebih besar dari Petamburan, tapi tidak ada yang protes sama sekali," lanjut Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya kembali menyinggung kerumunan warga di Bandara Soekarno-Hatta karena kasus tersebut tidak diproses sebagaimana dua kasus kerumunan lainnya.

Baca: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Klaim Sudah Memprediksi Hakim PN Jaktim akan Menolak Seluruh Eksepsi

Pihaknya juga menyatakan sudah mengganti rugi kerusakan sejumlah fasilitas Bandara Soekarno-Hatta imbas kerumunan simpatisan yang totalnya mencapai Rp 16 juta.

"Artinya kenapa itu (kerumunan warga di Bandara Soekarno-Hatta) tidak proses. Kemudian itu (pelanggaran) prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada pidana (prokes), tidak pernah katanya," kata Aziz. (*)

Baca juga berita lain tentang Rizieq Shihab di sini

# Rizieq Shihab # kerumunan # Petamburan # karantina kesehatan # Bandara Soekarno-Hatta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda