Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Klaim Sudah Memprediksi Hakim PN Jaktim akan Menolak Seluruh Eksepsi

Kamis, 8 April 2021 07:10 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah memprediksi eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski mengaku keberatan dengan hasil, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya sudah memprediksi hasil putusan sela Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi.

"Seperti prediksi yang sudah-sudah, Majelis Hakim menolak semua eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Baca: Sidang Pada Bulan Ramadhan, Rizieq Minta Dua Hal ke Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Agar Tidak Batal

Perkara yang ditolak meliputi berkas nomor 221 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat Rizieq menikahkan putrinya.

Nomor 226 yang merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Serta perkara nomor 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dan dipaslukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Termasuk perkara nomor 222 dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat untuk H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Lalu perkara nomor 224 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor untuk Muhammad Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama beranggotakan sekitar 80 orang.

Baca: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Kerumunan Rizieq Shihab Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

"Pastinya tidak puas dengan hasilnya. Akan tetapi kan kita sudah mendengar sama-sama dan harus kita terima. Mari kita lanjutkan ke proses selanjutnya, dan keberatan kita atas ini akan kita masukkan ke pledoi," ujarnya.

Aziz menuturkan pihaknya siap berhadapan dengan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 221, 222, dan 226 yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Lalu sidang pemeriksaan saksi perkara nomor 224, dan 225 yang dijadwalkan pada Rabu (14/3/2021) mendatang, pada sidang dua perkara ini JPU berencana menghadirkan lima orang saksi.

"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak jaksa personal untuk minta nama-nama (saksi yang dihadirkan). Supaya kita lebih mudah menggali melalui BAP (berita acara pemeriksaan) yang memang sudah kita pegang juga," tuturnya. (*)

Baca juga berita lain tentang Rizieq Shihab di sini

# Rizieq Shihab # kuasa hukum # Eksepsi # PN Jakarta Timur # Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved