Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil sitaan dari 216 perkara tindak pidana umum yang mereka tangani selama Januari 2021-April 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, dari 216 perkara itu terdiri dari 183 perkara narkotika, dan 33 perkara non-narkotika.
"Tanggal 12 April 2021, kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika," ungkap Dewa, Selasa (12/4/2021)
Menurutnya, ratusan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 535,14 gram narkoba jenis sabu, 518,81 gram narkoba jenis ganja, 25,75 gram tembakau jenis gorilla, 944 butir eximer dan trihexyphenidyl, dan lainnya.
Baca: BREAKING NEWS: Meledak Seperti Bom, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Makassar Makan Korban
Baca: Kejaksaan Negeri Bandung Gelar Pemusnahan Barang Bukti 536 Perkara Tindak Pidana
Sedangkan, ratusan barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah dua buah senjata api rakitan, 6.800 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat palsu, 164 buah ponsel.
"Untuk 33 perkara non-narkotika itu ada dari perkara pencurian, pembunuhan, kasus UU kedaruratan, dan lainnya," ungkap Dewa.
Katanya, beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.
Lalu, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni Akmal (AKM).
"Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara anak buah John Kei. Kalau dari barang bukti narkotika, ada perkara AKM," tutur Dewa.
Sebagian barang bukti narkotika ada yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air.
Sedangkan, sebagian barang bukti narkotika lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lalu, nampak barang bukti non-narkotika seperti ponsel, dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller.
Barang bukti non-narkotika seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.(*)
# Pemusnahan Barang Bukti # Kota Tangerang # Kejaksaan Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.