Senin, 12 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Bandung Gelar Pemusnahan Barang Bukti 536 Perkara Tindak Pidana

Jumat, 24 November 2017 18:42 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribunjabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman Kejari Kota Bandung, Selasa (22/11/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika, obat-obat tanpa izin, minuman keras beserta alat produksi, kosmetik ilegal, dan makanan ilegal.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Tingg Jabar, Kapolrestabes Bandung, Kepala Bea Cukai , beserta sejumlah pejabat di Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat.

"Sebanyak 535 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus," kata Kajati Jabar, Loeke Larasati, Rabu (22/11/2017).

Ribuan botol minuman mengandung alkohol, puluhan gram ganja, dimusnahkan di halaman Kejari Bandung.

Barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan sebanyak 536 perkara.

Untuk mengantisipasi kebakaran saat pemusnahan, pihak Kejari Kota Bandung juga mempersiapkan mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar PB Kota Bandung.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved