TRIBUN-VIDEO.COM - Pembunuh berantai di Kulon Progo, DIY diketahui sudah diringkus oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus ini terungkap berkat bukti yang ada di aplikasi WhatsApp milik korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui membunuh korban demi menguasai harta bendanya.
Pelaku Nurma Andika Fauzy diketahui menghabisi dua orang wanita dalam kurun waktu 11 hari.
Dua korban yakni wanita berinisial TS dan DSD.
Nurma ditangkap tak lama setelah penemuan jasad korban keduanya, TS.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan, penangkapan bermula ketika polisi memeriksa saksi yang merupakan rekan korban TS.
Baca: Fakta Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, 11 Hari Dua Wanita Muda Dihabisi dan Jasadnya Ditinggalkan
Baca: Viral Fenomena Awan Bentuk Gelombang Terlihat di Langit Bandara YIA Kulon Progo, Ini Penjelasannya
Saksi bernama Septi itu mengatakan, TS pernah bercerita bahwa dirinya berkenalan dengan pelaku.
Menurut saksi, bukti tersebut terlampir dalam pesan WhatsApp.
Diketahui pelaku Nurma merupakan residivis karena kasus pencurian.
Pemuda 21 tahun itu sudah dua kali masuk penjara dengan hukuman masing-masing delapan bulan.
Diduga, Nurma mengincar sepeda motor milik para korban.
Hal ini lantaran pelaku sempat menjual sepeda motor milik korban pertamanya ke Jawa Tengah.
Sementara, sepeda motor korban kedua sudah disembunyikan dan dititipkan di area Wates, Kulon Progo.
Dalam melancarkan aksinya, Nurma memberikan minuman bersoda yang telah dicampurkan dengan obat sakit kepala.
Bukan hanya itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai.
Nurma kini ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia pun terancam penjara maksimal 15 tahun. (*)
# Kulon Progo # Pembunuh Berantai # Polres Kulon Progo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.