Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial M (28) terlibat kejar-kejaran dengan polisi saat dia hendak di tangkap Satuan Narkoba Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan awalnya tim dari Satuan Narkoba Polres Bogor mendapati gerak gerik pelaku yang mencurigakan di parkiran sebuah mall di Cibinong.
"Setelah didekati, pelaku melarikan diri," kata AKBP Harun, Selasa (6/4/2021).
Baca: Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bulungan Amankan Seorang Oknum Polisi, Ini Perannya
Setelah itu, tersangka kabur ke arah Kota Bogor dan dikejar oleh polisi.
Sampai akhirnya, tersangka berhasil di amankan di kawasan Yasmin, Kota Bogor.
"Setelah digeledah, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,41 gram," katanya.
Tak sampai di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tersangka rupanya menyembunyikan sabu lainnya di tempat lain.
Baca: Viral Video Kecelakaan Maut Disebut Terjadi di Puncak Bogor, Ternyata Lokasi Kejadian di Tempat Lain
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil didapat narkotika jenis sabu seberat 101,66 gram yang disimpan di sebuah kebun samping madrasah di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Diketahui, tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Bogor dalam dua pekan terakhir.
Ke-10 tersangka ini merupakan pelaku dari 8 kasus narkoba di Kabupaten Bogor yang berhasil diungkap.
"Ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).
Total barang bukti yang disita diantaranya adalah sabu seberat 110,89 gram dan tembakau sintetis seberat 590,35 gram.
Para tersangka ini diantaranya adalah RF, MF, AD, M, FH, AH, IS, CS, AS dan SA.
Baca: Rehabilitasi Agung Saga terkait Kasus Narkoba Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Para tersangka ini berstatus mulai dari pengangguran, buruh hingga pelajar.
"Terdapat satu tersangka yang merupakan residivis inisial IS, penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Harun.
Harun menuturkan bahwa ke-10 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar. (*)
Baca juga berita lain tentang penangkapan pengedar narkoba di sini
# Pengedar Narkoba # narkoba # sabu # Bogor # Cibinong # Polres Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.