Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bulungan Amankan Seorang Oknum Polisi, Ini Perannya

Selasa, 6 April 2021 19:10 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Polres Bulungan mengamankan seorang oknum Polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Polres Tarakan, yang memiliki peran dalam jejaring peredaran narkoba di Bulungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi, saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolres Bulungan, Senin (5/4/2021).

"Pada hari Jumat lalu, kami berhasil mengamankan terduga pengguna narkoba atas nama Rahman, dari hasil pendalaman, ternyata mendapatkan barang dari oknum anggota," ujar Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi.

"Anggota dengan inisial AW, sudah kita amankan, kita dalami AW dan ternyata barang didapatkan dari Rustam," terangnya.

AKP Moehamad Hasan mengatakan, peran oknum anggota AW, hanya sebatas kurir.

Di mana AW, hanya mendapatkan upah dari banyaknya sabu yang berhasil ia kirimkan.

"Dia hanya sebagai perantara, mengantarkan sabu dari si A ke si B, nanti uang hasil penjualannya dikasih lagi ke A. Dia hanya dapat upah saja, bukan terlibat jaringan internasional atau bagaimana," katanya.

Pihaknya mengatakan, oknum AW hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta, dari 10 Gram Sabu yang berhasil ia edarkan.

"Dia hanya nyari tambahan saja, caranya salah. Kalau kemarin dia antar 10 Gram, dapat Rp 12 juta, dia hanya dapat Rp 2 juta, Rp 10 juta lagi, dikasih ke Rustam," ujarnya.

Hingga kini oknum AW masih dalam proses pengamanan, pihaknya belum dapat memastikan apakah oknum tersebut juga terlibat sebagai pengguna narkoba.

"Tes urine belum dilaksanakan, untuk pengamanan anggota kami koordinasi dengan pihak Propam Polda," tuturnya.

Selain mengamankan oknum AW, Pihak Satreskoba Polres Bulungan, turut mengamankan 8 orang lain, dengan barang bukti sebanyak 45 bungkus Sabu seberat 15 Gram, 6 bungkus Sabu seberat 66 Gram, dan 8 buah Handphone.

Para pelaku terancam, dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 Ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara hingga seumur hidup. (*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #Bulungan   #narkoba   #oknum polisi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved