TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus Djoko Tjandra yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte digelar hari ini, Rabu (10/3/2021).
Dalam sidang tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah hakim mengetuk palu dan vonis resmi ditutup, ia sempat menyatakan keberatan dan mengajukan banding.
Namun setelahnya, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.
Setelah sidang selesai, Napoleon sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan potretnya.
Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok.
Baca: Viral Video Bapak-bapak Luwes Berjoget di TikTok, Ternyata Ini Cerita di Baliknya
Baca: Viral Nurdin Halid Joget TikTok Disebut Senang Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Klarifikasinya
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Setelah menyampaikan candaan itu, ia langsung melakukan aksi goyang Tiktok dengan mengepalkan kedua tangan dan menggoyangkan pinggulnya sebanyak dua kali.
Aksi tersebut dilakukannya sambil tersenyum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/3/2021), setelah melakukan aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.
Diketahui dalam sidang hari ini, hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
Ia menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO atau red notice Interpol.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.