Beredar Kabar Hoax Miras Berlabel Halal dengan Nol Persen Alkohol, Begini Faktanya Sebenarnya

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Falza Fuadina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun kini beredar kabar di media sosial mengenai miras berlabel halal.

Sebuah akun di Facebook mengunggah gambar 2 botol miras dengan merek yang berbeda dan tercantum label halal, yang diunggah pada 2 Maret 2021.

Baca: Perpres soal Miras Telah Resmi Dicabut, Mahfud MD sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

Berikut keterangan dalam unggahan tersebut:

"Unggahan gambar tersebut disertai dengan keterangan
Innalilahi.
Alaaaaa makk kiamat.
Coba sekalian narkoba di kasih label HALAL juga pemerintah. Huuuuu"

Setelah ditelusuri kabar ini tidak benar.

Melalui mesin pencarian, tim Tribun Video menemukan artikel Penjelasan dari Badan POM RI terkait minuman Whiskey 0% alkohol berlabel halal, yang diunggah pada 3 November 2017.

Dikutip dari laman resmi Badan POM, Pom.go.id, berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang disebutkan, yakni Crystal WSK dan Rivier Vino, tidak terdaftar di Badan POM RI.

Baca: Gadis 17 Tahun Dicekoki Miras 5 Temannya karena Dituduh Curi Ponsel, Rambut Korban Habis Digunduli

Namun, jika produk itu ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau produk ilegal.

Badan POM RI juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian label tertentu, seperti ketentuan pencantuman label halal.

Sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll).

Maka dari itu, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.

Jadi kabar mengenai miras berlabel halal itu tidak benar, Tribunners! (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda