TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar narasi di media sosial yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19.
Sebuah akun di Facebook mengunggah tangkapan layar artikel yang bertajuk Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana.
Setelah ditelusuri narasi ini tidak benar.
Dikutip dari Wartakota, Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Namun, jika ada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19, maka tetap akan diberi sanksi.
Baca: Hoax Kabar di Vaksin Sinovac Ada Chip yang Bisa Mengontrol Masyarakat Seumur Hidup, Ini Faktanya
Yasonna berujar, sanksi tersebut bertujuan agar bisa mendorong masyarakat untuk ikut melaksanakan program vaksinasi.
Menurutnya, apabila yang divaksin hanya masyarakat sebagian kecil maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
Jadi, kabar mengenai Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 itu tidak benar, Tribunners! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.