Apakah Bisa Melaporkan Jika Terkena Tertipu oleh Perusahaan Pinjaman Online yang Ilegal

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs

TRIBUN-VIDEO.COM - Penipuan dalam pinjaman online sering terjadi di masyarakat dan hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan pinjaman online yang ilegal.

Terkait kasus tersebut apakah bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib jika kita terkena tipu pinjaman online?

Ketua DPC HAMI Solo Raya Reso Adi Setya, S.H akan jelaskan kasus tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda