Undang-undang yang Berkaitan dengan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa ungkap ada pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun terkait penipuan jual beli mobil bekas.

Pasal itu penjelasannya yaitu barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, jual beli, gadai atau menyembunyikan barang hasil pencurian.

Maka dari itu, jual beli mobil bekas harus ada bukti yang sah yaitu BPKB dan STNK.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

Sumber: Tribunnews.com
   #Kacamata Hukum   #jual beli   #mobil bekas   #BPKB   #STNK   #pencurian   #Peradi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda