LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa ungkap ada pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun terkait penipuan jual beli mobil bekas.
Pasal itu penjelasannya yaitu barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, jual beli, gadai atau menyembunyikan barang hasil pencurian.
Maka dari itu, jual beli mobil bekas harus ada bukti yang sah yaitu BPKB dan STNK.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.