LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan bukti tertulis menjadi bukti otentik saat melakukan transaksi jual beli.
Hal ini untuk mengantisipasi jika hal yang tidak diinginkan terjadi kita mempunyai bukti yang kuat.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.