LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika kita tak mengetahui bagaimana cara mengecek surat kendaraan asli atau palsu bisa langsung ke pihak kepolisian untuk mengeceknya.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa katakan jika membeli online atau langsung kita mendapatkan foto surat BPKB dan STNK kita bisa langsung menunjukkan dan mengecek di polisi.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Awas Penipuan Jual Beli Mobil Bekas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.