LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika kita saat membeli mobil bekas mendapatkan hasil curian, kita bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan saat akan melaporkan ke kepolisian, kita harus membawa bukti-bukti yang kuat.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.