Hak yang Didapat Konsumen saat Belanja Online Sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Sri Juliati

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 4, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, aman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Badrus Zaman, SH, MH, Ketua DPC Peradi Solo juga menjelaskan ada juga hak untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan.

Jika konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai bisa dilaporkan.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda