TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan buat surat perjanjian kontrak boleh diwakilkan tetapi harus memakai surat kuasa.
Dalam keadaan tertentu bisa diwakilkan, misalkan penyewa usianya terlalu tua bisa menunjuk kuasa tertentu baik ahli waris atau dibantu oleh kuasa hukum dengan menunjukkan surat kuasa.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.