Saat Membuat Perjanjian Kontrak Sewa Boleh Diwakilkan tapi Harus Memakai Surat Kuasa

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan buat surat perjanjian kontrak boleh diwakilkan tetapi harus memakai surat kuasa.

Dalam keadaan tertentu bisa diwakilkan, misalkan penyewa usianya terlalu tua bisa menunjuk kuasa tertentu baik ahli waris atau dibantu oleh kuasa hukum dengan menunjukkan surat kuasa.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda