TRIBUN-VIDEO.COM - Hallo Tribunners, jumpa lagi dalam Kacamata Hukum edisi Senin (9/11/2020).
Kali ini kita akan berbincang soal 'pentingnya perjanjian sewa kontrak saat menyewa rumah dan kantor'.
Mengontrak rumah atau kantor hal yang banyak dilakukan saat belum bisa memiliki rumah dan kantor.
Salah satu hal penting saat mengontrak rumah atau kantor adalah adanya perjanjian sewa kontrak.
Bagaimana aturan terkait perjanjian kontrak ini, mengapa hal ini penting?
Untuk itu, Tribunnews akan membahasanya bersama Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH atau akrab disapa Mas Angga. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.