KACAMATA HUKUM: Pentingnya Perjanjian Sewa Kontrak saat Sewa Rumah dan Kantor

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Daryono

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hallo Tribunners, jumpa lagi dalam Kacamata Hukum edisi Senin (9/11/2020).

Kali ini kita akan berbincang soal 'pentingnya perjanjian sewa kontrak saat menyewa rumah dan kantor'.

Mengontrak rumah atau kantor hal yang banyak dilakukan saat belum bisa memiliki rumah dan kantor.

Salah satu hal penting saat mengontrak rumah atau kantor adalah adanya perjanjian sewa kontrak.

Bagaimana aturan terkait perjanjian kontrak ini, mengapa hal ini penting?

Untuk itu, Tribunnews akan membahasanya bersama Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH atau akrab disapa Mas Angga. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda