TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagih utang yang dilaporkan karena menagih utang lewat medsos.
Sang penagih dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik dari debitur.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.