Tagih Utang Lewat Medsos Bisakah Dilaporkan dengan Dalih Pencemaran Nama Baik?

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagih utang yang dilaporkan karena menagih utang lewat medsos.

Sang penagih dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik dari debitur.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda