Bisakah Orang Dipidanakan karena Tidak Mampu Membayar Utang?

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait "apakah bisa orang dipidana karena tidak mampu membayar utang.

Pasalnya hukum utang piutang sendiri masuk ke ranah perdata.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda