TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait "apakah bisa orang dipidana karena tidak mampu membayar utang.
Pasalnya hukum utang piutang sendiri masuk ke ranah perdata.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.