TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagihan pinjaman online yang sering kali meresahkan dengan terornya.
Lalu apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke jalur hukum.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online yang Beri Teror dan Umpatan dalam Menagih
Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.