Perlukah Perjanjian Hitam di Atas Putih dalam Utang Piutang dan Apa yang Bisa jadi Jaminan Debitur?

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait perjanjian utang piutang hitam di atas putih agar terhindar dari penagihan yang macet.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda