TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait kasus penagih utang lewat medsos yang dipolisikan karena dituduh mencemarkan nama baik.
Lalu apakah betul hal tersebut benar secara kacamata hukum.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Bisakah Tagih Utang Lewat Medsos Dipolisikan karena Cemarkan Nama Baik, Simak Penjelasan dari PERADI
Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.