Bisakah Tagih Utang Lewat Medsos Dipolisikan karena Cemarkan Nama Baik, Simak Penjelasan dari PERADI

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait kasus penagih utang lewat medsos yang dipolisikan karena dituduh mencemarkan nama baik.

Lalu apakah betul hal tersebut benar secara kacamata hukum.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda