Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hakim Sidang PK Kena Skak Mat Otto Hasibuan, Jalannya Sidang Langsung Berubah

Kamis, 5 September 2024 17:11 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan sukses membuat hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.

Otto melemparkan lima argumen ke hakim dan membuat hakim merubah jalannya sidang yang tadinya tertutup menjadi terbuka.

Sidang PK perdana enam terpidana Kasus Vina tersebut digelar pada Rabu (4/9/2024) siang.

Enam terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.

Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.

Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.

"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang waktu itu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup," kata Otto di persidangan.

Baca: Cak Lontong Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Sarah & Zaenab Dipilih Jadi Wakil

"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," lanjut Otto.

Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal asusila.

Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.

"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."

"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan rudakpaksa dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."

Baca: Momen Haru Menlu Retno Marsudi Pamitan kepada DPR RI: 10 Tahun Tidak Mudah, I Love You All

"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.

Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," jelas Otto

Hakim Arie Ferdian pun berpikir ulang. Ia menjelaskan dasar keputusan awalnya untuk menggelar sidang PK tertutup.

"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," jelas Arie.

Menimbang penjelasan Otto, Hakim Arie akhirnya sepakat sidang digelar terbuka.

"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."

"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Aire.

Palu sidang pun diketok dan sidang dibuka secara terbuka untuk umum.

"Dengan demikian siding kami buka untuk umum," tukasnya.

Otto dan tim kuasa hukum lain pun bergantian membacakan memori PK yang diajukannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Argumen Otto Hasibuan Bikin Hakim PK 6 Terpidana Kasus Vina Berubah, Sidang Langsung Terbuka

# Peninjauan Kembali # Ketua Umum PERADI # Sidang # Otto Hasibuan

Editor: winda rahmawati
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved