TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Boyolali memberikan keringanan bagi masyarakat yang berhalangan hadir untuk memperpanjang masa aktif Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis atau mati di tengah pandemi Corona.
Ya, kini masih ada waktu sekitar 2 minggu lagi agar SIM tersebut bisa diperpanjang lagi.
Lantas bagaimana syaratnya?
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Dwi Panji Lestari mengatakan, pihaknya memberi toleransi mengingat pandemi belum juga usai meskipun kini menjelang penerapan new normal.
Simak penjelasan selengkapnya pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.