Masa Penahanan NF, Remaja yang Bunuh Balita Ditangguhkan oleh Hakim

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum NF.

Seperti diketahui, NF merupakan remaja wanita yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap balita berinisial APA yang menyebabkan kematian.

Belakangan terungkap, NF merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan mantan kekasihnya.

Dilansir oleh Tribunnews, Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel, selaku pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada NF, mengatakan pemberian penangguhan penahanan diberikan pada Rabu (3/6/2020), melalui Penetapan No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst.

Dalam penetapan tersebut, penangguhan penahanan NF diberikan per tanggal 3 Juni 2020.

Penangguhan penahanan itu diberikan berdasarkan pertimbangan sejak penyidikan hingga saat ini.

NF dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Ia juga belum pernah menjalani proses pidana sebelumnya.

Ditho mengatakan, dalam hal ini ayah NF memberikan jaminan putrinya tidak melarikan diri.

"Ayah Kandung NF telah memberikan jaminan putrinya tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," kata Ditho, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) malam.

Meskipun telah ditangguhkan penahanannya, keluarga tetap akan menitipkan NF pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, di bawah naungan Kementerian Sosial.

Tim pendampingan hukum mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan kepentingan anak, ke depan persidangan dapat terus berlangsung tanpa adanya desakan masa tahanan.

"Untuk menemukan kebenaran materil dan keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi kepentingan terbaik Anak NF," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda