TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan mudik pada Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Virus Corona ke berbagai daerah.
Bukan hanya itu, masyarakat juga tidak diizinkan untuk keluar atau masuk wilayah zona merah Virus Corona, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Menanggapi aturan itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melakukan pengembalian dana atau refund 100 persen tiket kereta api.
Dilansir oleh Kompas.com, Kamis (23/4/2020), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, refund 100 persen ini berlaku untuk tiket jadwal keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020.
"Khusus untuk kondisi saat ini refund 100 persen. Jika dalam kondisi normal, kalau penumpang membatalkan pesanan tiketnya dikenakan bea sebesar 25 persen dari bea tiket," ujar Joni.
Bea tiket yang dibatalkan baru akan ditransfer setelah 30 hari sejak permohonan pembatalan tiket.
Dalam rangka menerapkan physical distancing, KAI siap memfasilitasi refund tiket secara online.
Refund tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.
Berikut langkah melakukan refund tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access.
Pada halaman beranda KAI Access, pilih menu Pembatalan
Pilih tiket KA yang akan dibatalkan
Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan
Pilih penumpang yang akan dibatalkan dan isi data akun bank untuk pengembalian dana.
Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen
Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Begini Cara Refund 100 Persen Tiket KAI via Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.