TRIBUN-VIDEO.COM - Otoritas Jasa Keuangan OJK telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur debitur yang terdampak virus Corona (Covid-19).
Sehingga hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban para masyarakat mikro, di antaranya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Adapun aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK 3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Lantas seperti apa penerapannya di Solo?
Simak tayangan TAMU KITA tentang Kredit Bank di Tengah Pandemi bersama Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.