Rincian Daftar Gaji PNS 2020 Terbaru, Golongan I hingga IV, Lulusan SD hingga S3

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi

Video Production: bagus gema praditiya sukirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui memang semakin menjadi idaman bagi setiap orang karena jaminan masa pensiun, pendapatan stabil hingga risiko dari pemecatan yang dijanjikan.

Mengenai Peraturan Pemerintah yang menentukan besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja, berikut inilah gaji PNS untuk golongan I hingga V.

Dikutip dari Kompas.com, hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan masa kerja atau MKG dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang memang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima oleh abdi negara.

Kendati demikian, PNS mendapatkan sejumlah tunjangan tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tujuangan itu antara lain tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan, jabatan, kinerja dan sebagainya.

Selain itu perlu diketahui pula, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda