TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya memiliki minimum usia.
Tapi baru-baru ini beredar foto dua orang anak dibawah umur yang mengendarai motor plat merah viral di media sosial
Dalam foto itu mereka tampak berhenti di sebuah simpang tiga dan tidak mengenakan helm
Foto itu diunggah dalam grup Facebook Pekalongan Info oleh akun bernama Dimas Andre pada Minggu (922020) pukul 7.03 WIB
Hingga Senin (1022020) postingan itu sudah mendapat komentar sebanyak 933 like 7.770 like dan 55 share.
Narasi yang beredar pada foto tersebut mempertanyakan pengawasan orang tua terhadap anak hingga anak dibawah umur bisa mengendarai sepeda motor dan ber plat merah.
Dikutip dari TribunJateng.com foto itu diambil di simpang tiga kawasan Jalan Urip Sumoharjo Kota Pekalongan.
Dua bocah itu mengendarai sepeda motor berpelat merah G 9653 Adan teregistrasi di Kota Pekalongan dengan masa akhir STNK 24-01-2021.
Menanggapi viral nya foto tersebut Dinas Kesehatan Kota Pekalongan mengatakan motor itu dipakai salah satu pegawai di Puskesmas Tirto.
Dari keterangan yang didapat motor itu memang dipakai oleh anak dari pemilik kendaraan pada hari Minggu (922020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menambahkan hal ini adalah bentuk pelanggaran dan pihaknya berharap ini sebagai pembelajaran untuk ASN di Kota Pekalongan.
Sementara Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono mengatakan pihaknya prihatin melihat postingan tersebut Ia juga menambahkan pihaknya sudah banyak memberikan edukasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai hal tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.
Terutama anak-anak jangan sampai menjadi korban laka lantas di jalan.
(*)
Hoax or Fact: Anak Dibawah Umur Kendarai Motor Plat Merah?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Novyana Nurmita Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.